Pendanaan dari Berbagai Institusi Keuangan
blushmagfit.com – PT Andalan Finance Indonesia (Andalan Finance) telah memperoleh berbagai fasilitas kredit dari sejumlah bank dan lembaga keuangan, baik domestik maupun internasional, untuk mendukung ekspansi bisnisnya di sektor pembiayaan kendaraan bermotor.
- Fasilitas Kredit Sindikasi Rp1,5 Triliun: Pada Juli 2017, Andalan Finance mendapatkan fasilitas kredit sindikasi sebesar Rp1,5 triliun dari delapan bank, termasuk Bank BCA, Bank BJB, Bank Panin, dan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Dana ini digunakan untuk memperkuat struktur pendanaan perusahaan.
- Kredit dari Bank BCA Rp300 Miliar: Pada Maret 2018, perusahaan menerima tambahan fasilitas kredit dari Bank BCA sebesar Rp300 miliar dalam bentuk installment loan untuk mendukung penyaluran pembiayaan sepanjang tahun tersebut.
- Kredit dari J Trust Bank Rp300 Miliar: Andalan Finance juga menandatangani memorandum of understanding (MoU) fasilitas kredit senilai Rp300 miliar dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk pada Maret 2018. Ini merupakan kerja sama ketujuh antara kedua pihak, dengan total fasilitas kredit yang telah diberikan sebesar Rp1,13 triliun.
- Kredit dari Bank Victoria Rp100 Miliar: Pada Agustus 2017, Andalan Finance menandatangani kesepakatan fasilitas pinjaman kredit senilai Rp100 miliar dari PT Bank Victoria International Tbk. Dengan penambahan ini, total fasilitas kredit dari Bank Victoria mencapai Rp300 miliar.
- Kredit dari CIMB Niaga Rp270 Miliar: Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit pembiayaan senilai Rp270 miliar dari PT Bank CIMB Niaga Tbk pada Oktober 2017, menjadikan total fasilitas kredit dari CIMB Niaga mencapai Rp880 miliar.
- Fasilitas Kredit dari JA Mitsui Leasing US$5 Juta: Pada Juni 2018, Andalan Finance mendapatkan fasilitas kredit dari JA Mitsui Leasing Singapore Pte. Ltd. senilai US$5 juta, menandai kepercayaan lembaga asing terhadap kinerja perusahaan.
Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
Meskipun Andalan Finance telah memperoleh berbagai fasilitas kredit untuk mendukung ekspansi bisnisnya, penting untuk dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.05/2022 pada 22 Maret 2022 Klik Disini. Dengan pencabutan ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Andalan Finance Indonesia telah menunjukkan upaya ekspansi yang signifikan melalui perolehan berbagai fasilitas kredit dari institusi keuangan domestik dan internasional . Namun, pencabutan izin usaha oleh OJK pada Maret 2022 menjadi titik balik penting dalam perjalanan perusahaan, menandai berakhirnya operasional resmi Andalan Finance di sektor pembiayaan Indonesia.